Pramuka Indonesia

Rabu, 26 Maret 2014

PBB : Cara Meninggalkan Barisan

PBB : cara meninggalkan barisan. Bagi pramuka kegiatan baris berbaris atau PBB menjadi hal yang jamak dan harus dikuasai. Termasuk dalam baris berbaris adalah tata cara dalam meninggalkan barisan. Tata cara ini mengatur tentang bagaimana seorang pramukadapat keluar atau meninggalkan barisan ketika sedang dalam barisan. Hal ini perlu diatur sedemikian rupa mengingat salah satu maksud dan tujuan dilaksanakannya baris berbaris adalah untuk menumbuhkan kedisiplinan.
Sebagaimana peraturan baris berbaris lainnya yang dilaksanakan oleh pramuka, tata cara meninggalkan barisan diadopsi dari tata cara dan peraturan baris berbaris yang dipunyai oleh TNI / Polri. Yang dalam hal ini, peraturan-peraturan tersebut diatur dalam Skep. Menhankam/Pangap Nomor 611/X/1985. Peraturan baris berbaris termasuk tata cara meninggalkan barisan ini tidak hanya dilakukan oleh pramuka saja namun juga oleh berbagai instansi, organisasi, komunitas, dan elemen masyarakat lainnya.

Untuk memudahkan para pramuka dalam memahami cara keluar atau meninggalkan barisan, dalam artikel ini akan dikelompokkan dalam tiga bagian yaitu:
  1. Aturan keluar barisan; yaitu serangkaian ketentuan dasar yang berlaku saat seseorang meninggalkan barisannya baik karena dipanggil pemimpin barisan atau karena inisiatif sendiri (izin).
  2. Cara meninggalkan barisan karena dipanggil pemimpin barisan; yaitu tata cara meninggalkan barisan dan kembali ke barisannya kembali untuk memenuhi perintah atau panggilan pemimpin barisan.
  3. Cara izin meninggalkan barisan ; yaitu tata cara meninggalkan barisan dan kembali ke barisannya kembali karena seseorang tersebut mempunyai suatu keperluan semisal ke belakang dan lain-lain.
pramuka baris berbaris
Pramuka sedang berbaris (gambar : FB Kwarnas)

A. Aturan Keluar Barisan

Aturan keluar barisan ini adalah serangkaian aturan yang harus dilakukan oleh seorang pramuka saat meninggalkan barisannya. Baik karena dipanggil atau mendapat tugas dari pemimpin barisan atau pun karena keperluan pribadi. Adapun aturan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Apabila keluar dari barisan bersaf, ketentuannya adalah:
    • Untuk saf depan, tidak perlu balik balik tetapi langsung menuju arah yang memanggil atau meninggalkan barisan.
    • Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang memanggil atau meninggalkan barisan.
    • Bagi orang yang berada di ujung kanan atau kiri, tanpa balik kanan langsung menuju arah yang memanggil atau meninggalkan barisan (termasuk saf 2 dan 3).
  2. Apabila keluar dari barisan berbanjar, aturannya adalah :
    • Untuk saf depan tidak perlu balik kanan, langsung menuju arah yang memanggil atau meninggalkan barisan.
    • Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang memanggil atau meninggalkan barisan.
Yang dimaksud dengan "menuju arah yang memanggil" di sini adalah menghampiri / di depan pemimpin barisan (baik itu pemimpin ataupun pembina) untuk menerima tugas (saat dipanggil oleh pemimpin barisan). Sedangkan "meninggalkan barisan" adalah meninggalkan barisan ke tempat sesuai keperluan (saat meninggalkan barisan karena suatu keperluan).

B. Meninggalkan Barisan Karena Dipanggil Pemimpin Barisan

Apabila pemimpin barisan (baik pemimpin ataupun pembina pramuka) memberikan perintah kepada seorang pramuka, terlebih dahulu ia memanggil nama pramuka itu ke luar barisan dan memberikan perintahnya apabila pramuka tersebut telah berdiri dalam sikap sempurna. Orang yang menerima perintah ini harus mengulangi perintah tersebut sebelum melaksanakannya dan mengerjakan perintah itu dengan bersemangat.

Tata caranya adalah sebagai berikut:

  1. Pembina/pelatih/pemimpin memanggil : “Ahmad tampil ke depan” 
  2. Pramuka yang dipanggil tersebut mengucapkan kata-kata “Siap Ahmad Tampil ke depan”, kemudian keluar barisan sesuai dengan Aturan Keluar Barisan (poin A), dan menghadap di depan pemimpin barisan.
  3. Pramuka yang dipanggil memberi hormat.
  4. Setelah selesai memberi hormat mengucapkan kata-kata: “Lapor, siap menghadap”. 
  5. Pemimpin barisan memberikan perintah, semisal "Berikan aba-aba di tempat" 
  6. Pramuka yang dipanggil mengulangi  perintah tersebut. Contoh: “Berikan aba-aba di tempat”. 
  7. Pramuka melaksanakan tugas / perintah tersebut hingga selesai. 
  8. Setelah selesai melaksanakan perintah/petunjuk, pramuka menghadap di depan pemimpin yang memanggil dan mengucapkan kata-kata: “Memberikan aba-aba di tempat telah dilaksanakan, Laporan selesai”. 
  9. Pemimpin barisan memberikan perintah : “Kembali ke tempat”.
  10. Pramuka yang dipanggil tersebut mengulangi perintah kemudian memberi hormat, selanjutnya kembali ke barisan.

C. Cara Izin Meninggalkan Barisan

Sering kali karena satu dan lain hal seorang anggota barisan terpaksa harus meminta izin untuk keluar dari barisan. Semisal karena ingin ke kamar kecil (ke belakang) dan lain-lain. Untuk meninggalkan barisan seorang pramuka harus mendapatkan izin dari pemimpin barisan. Tata cara untuk izin meninggalkan barisan adalah :

  1. Pramuka yang akan meminta izin mengambil sikap sempurna kemudian mengangkat tangan kanannya ke atas (tangan dibuka,  jari-jari dirapatkan). 
  2. Pemimpin barisan bertanya: “Ada apa?”
  3. Pramuka yang akan meminta izin menjawab: “ke belakang” 
  4. Pemimpin barisan mengatakan : “Baik, lima menit kembali”
  5. Pramuka yang akan meminta izin mengulangi: “Lima menit kembali”
  6. Pramuka tersebut selanjutnya keluar barisan sesuai dengan aturan keluar barisan di atas (poin A) dan menuju tempat sesuai keperluannya. 
  7. Bila keperluannya telah selesai, maka pramuka tersebut menghadap di depan pemimpin barisan dan memberi hormat. 
  8. Setelah memberi hormat, pramuka tersebut mengucapkan “Lapor, Ke belakang selesai Laporan selesai”.
  9. Pemimpin menberi perintah “Masuk barisan” 
  10. Pramuka tersebut mengulangi perintah kemudian menghormat, balik kanan dan kembali ke barisannya pada kedudukan semula.
Adapun aturan untuk kembali ke dalam barisan adalah sebagaimana aturan keluar barisan baik dalam barisan bersaf maupun berbanjar.

Itulah tata cara dalam meninggalkan barisan. Seorang pramuka tidak harus melaksanakan tata cara tersebut secara sama persis. Sering kali 'sedikit modifikasi' diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi. Bahkan disesuaikan dengan kreatifitas masing-masing. Akan tetapi secara garis besar, untuk meninggalkan barisan tata cara dan aturan inilah yang digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar